Posted by : Unknown Tuesday, April 7, 2015

1.      Menurut saudara apakah Indonesia sebagai negara sudah sesuai dengan tujuan ideal pembentukan sebuah negara? Jelaskan.
Tujuan negara antara lain untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan mencapai kesejahteraan. Ketertiban umum diperoleh melalui serangkaian regulasi yang mengikat setiap warga dan sanksi tegas apabila dilanggar. Kesejahteraan dicapai dengan adanya kemakmuran masyarakat, perokonomian yang mumpuni dan angka kemiskinan rendah.
 Menurut saya, negara ideal adalah negara yang dapat menjamin hak dan kewajiban warga negaranya. Negara sebagai pengatur regulasi yang dibutuhkan masyarakat, negara sebagai suatu pemeritahan yang dibanggakan warganya, terpenuhi semua kebutuhan, dari sandang, pangan, papan, transportasi, kesehatan dan pendidikan.
Namun kenyataan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang ideal, agaknya belum tercapai. Rentetan kasus dan peristiwa korupsi sudah jadi barang lazim, pergolakan hukum seakan sudah menjadi milik yang ber-uang dan ber-dasi, sedang yang miskin hanya bisa termenung menggigit jari. Lalu, negara bisa disebut ideal ketika pemerintahan bersih dari konspirasi politik, carut-marut pelaku birokrasi serta tak lagi menguntungkan sebelah pihak.
Imam Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin berkata: : “imam adalah penjamin bagi makmum-makmumnya”. Artinya bahwa suatu negara akan menjadi ideal ketika pemimpin (pemerintahan) adalah pemimpin yang jujur, amanah dan bertanggung jawab. Seorang pemimpin yang tidak mengais rupiah dari hasil kerja keras rakyat, pemimpin yang memahami rakyat sebagai sandaran kegelisahan, pemimpin yang mengerti kondisi masyarakat, bukan sekedar ajang pintar dan kenaikan gaji serta jabatan. Seorang pemimpin yang beriman.
Senada dengan itu,Allah berfirman:
ôs)s9 tb%x. :*t7|¡Ï9 Îû öNÎgÏYs3ó¡tB ×ptƒ#uä ( Èb$tG¨Yy_ `tã &ûüÏJtƒ 5A$yJÏ©ur ( (#qè=ä. `ÏB É-øÍh öNä3În/u (#rãä3ô©$#ur ¼çms9 4 ×ot$ù#t/ ×pt6ÍhsÛ ;>uur Öqàÿxî ÇÊÎÈ  
Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka Yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun".
2.      Bagaimana sikap saudara bila menjumpai individu atau kelompok masyarakat yang hendak mengubah bentuk negara (NKRI), dan atau dasar negara Indonesia Pancasila dengan dasar sebuah agama atau ideologi tertentu?
Negara dan warga negara ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara mengatur regulasi sedang rakyat mematuhi, sebaliknya rakyat memberi aspirasi negara mendengar dan menampung masukan dari rakyat.
Menurut saya, keinginan berpisahnya hubungan dikarenakan kekecewaan dan ideologi yang sulit disatukan. Kekecewaan hadir ketika harapan cuma jadi bualan, keadilan hanya ada di lembaran buku KUHP. Kisah tragis nenek Arsini (83 th) yang disandung kasus pencurian 5 balok kayu “dimeja-hijaukan” dengan persidangan yang cukup alot, sedang tersangka kasus korupsi (rekening gendut) 83 M milik sang calon kapolri, entah sekarang tak terdengar bagaimana kabarnya, setelah kemenangan dengan putusan pra-peradilan hakim Sarpri.
Ketidaksepahaman ideologi pun menjadikan orang-orang mengekspresikan dengan berbagai hal, ada yang berdemo, berorasi bahkan menginginkan berpisah dengan negara. Sikap kita terhadap orang seperti itu adalah dengan mengajaknya berdiskusi aktif dan menyadarkannya bahwa NKRI memiliki kekurangan dan kelebihan, adakalanya kecewa dan beda ideologi, namun tanah air negeri patut dijunjung tinggi.
3.      Apa yang seharusnya dilakukan oleh negara ketika muncul keinginan individu atau kelompok orang WNI yang hendak memisahkan diri dari NKRI dengan alasan demi kebebasan dan demokrasi?
Falsafah negara kita adalah Pancasila, mengakui dan menghormati adanya keberagaman, menengahkan faham liberalisme dan sosialisme, kompilasi paradigma integralistik, simbolik dan sekularistik. Namun ada beberapa pihak yang tak sejalan dengan falsafah pancasila, mereka mempunyai ideologi sendiri, tidak sefaham bahkan mengingkari falsafah negara berdasarkan Pancasila.
Selanjutnya, ketika ada sekelompok masyarakat yang menginginkan memisah dari NKRI atau mengubah haluan Pancasila, negara harus bertindak tegas terhadap sekelompok masyarakat tersebut, karena dapat menggoyangkan ideologi bangsa, yang lebih parah bisa merusak ketertiban dan keamanan masyarakat yang apabila dibiarkan akan terjadi serangkaian perseteruan bahkan perang, karena negara dibangun melalui kontrak sosial yang telah disepakati oleh semua pihak.

4.      Bagaimana pola hubungan agama dan negara yang tepat dalam kerangka negara demokrasi di Indonesia yang menjunjung tinggi keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika?
Negara dan agama laksana simbiosis mutualisme. Saling membutuhkan dan bersifat timbal-balik. Agama membutuhkan negara sebagai jalan untuk melestarikan dan mengembangkan agama. Sebaliknya, negara juga memerlukan agama, karena agama juga membantu negara dalam pembinaan moral, etika dan spiritualitas warga negaranya.
Negara harus menjamin dan menghormati seluruh pemeluk agama yang tercantum pada pasal 28E pasal 1 dan 2. Agama mengajarkan sikap pribadi mulia sehingga masyarakat menjadi bijaksana. Selanjutnya, integral dari paradigma hubungan agama dan negara menjadi sebuah kesatuan yang indah.

5.      Apa yang dilakukan oleh negara dan pemeluk agama sebagai warga negara dalam rangka membangun demokrasi di Indonesia?
Negara dan agama merupakan entitas yang berbeda, namun saling membutuhkan. Agama tidak mendominasi kehidupan bernegara, sebaliknya ia menjadi sumber moral bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Negara sebagai perumus peraturan dan undang-undang, sedangkan pemeluk agama menjadi bagian dalam spiritualitas Negara.
Demokrasi terbentuk akibat transformasi fikiran para negarawan dan pemeluk agama, mendambakan kedamaian dan bercita-cita luhur memakmurkan warga negaranya. Hal itu akan terwujud apabila negara dan pemeluk saling membantu dalam menegakkan keadilan dan keamanan.

6.      Bagaimana pendapat saudara bila negara asing yang mendukung gerakan separatis di Indonesia yang mengarah pada disintegrasi NKRI?
Negara memiliki kedaulatan utuh untuk mempertahankan setiap pulau dan warganya, adanya baris pertahanan bangsa seperti TNI menunjukkan eksistensi kekuatan negara menghalau serangan dari luar. Ada pula departemen luar negeri yang mengurusi hubungan bilateral antar-negara. Disitulah letak keharmonisan berbangsa dan bernegara.
Negara lain tak bisa intervensi urusan dalam negeri, apalagi menyangkut kelompok separatis yang akan mendiskreditkan kecurigaan bahwa pihak luar sengaja mengadu domba agar perpecahan terjadi sehingga tujuan eksploitasi maupun tujuan lain pihak luar bisa segera tercapai. Seharusnya, apa yang menjadi urusan gerakan separatis.

7.      Bagimana sistem pertahanan negara Indonesia dalam konteks dunia global?
TNI (Tentara Negara Indonesia) adalah pasukan garis depan dalam pertahanan negara Indonesia. Sistem pertahanan negara Indonesia terdiri dari angkatan darat, laut dan udara, sebuah kekuatan kompleks dalam membela negara. Ancaman dari luar akan segera disingkirkan oleh mereka, karena pertahanan negara adalah harga mati dan mati untuk diperjuangkan.
Dalam konteks dunia global, Indonesia memiliki sistem pertahanan mumpuni demi mencegah adanya peperangan dan segera menuntaskan masalah keamanan yang terjadi ditengah masyarakat, dibantu adanya ABRI (Angkatan Bersenjata Negara Indonesia). Semua berjuang demi tanah air agar tidak dijajah lagi seperti dahulu kala, karena dengan keamanan suatu bangsa, cita-cita luhur bangsa akan terwujud.

8.      Bagaimana negara mengatur dan menjamin warga negaranya dalam interaksi kewarganegaraan?
Negara memiliki regulasi tetap dan wajib untuk ditaati yaitu Undang-Undang. Dengan itulah negara mampu mengatur dan menjamin warga negaranya, semua terikat dan taka da kekebalan hukum, itulah asas fundamental negara. UUD berubah melalui persetujuan amandemen para pakar dan ahli hukum, mereka menerka dan merevisi serta menambah-kurang suatu peraturan agar sesuai dengan kondisi masyarakat agar didapat solusi suatu masalah.
Seperti UU No.30 ayat 1 menyebutkan negara menjamin pendidikan warga negara. Juga disebutkan pada UU 28E mengatur bahwa negara melindungi semua pemeluk agama beserta kepercayaan masing-masing. Secara ideal, suatu peraturan yang telah disepakati bersama dapat menjamin hidup negara. Karena didalamnya terdapat serentetan peraturan yang khusus dibuat untuk masyarakat suatu negara. Peraturan UU dan penegakan hukum secara adil adalah suatu tolak ukur bahwa negara berhasil sebagai penjamin warga negara.
9.      Bagaimana pendapat saudara, terhadap 16 WNI yang akan bergabung dengan ISIS, dan tertangkap di perbatasan Turki untuk selanjutnya dipulangkan ke Indonesia, Bagaimana sebaiknya negara Indonesia mensikapi kasus yang demikian?
Islamic state of Iraq and Suriah (ISIS) adalah suatu ideologi puritan yang berasal dari konspirasi politik dibumbui dalih agama. Menancapkan panji bendera yang digunakan Nabi pada saat perang Badar dan Uhud, namun sikap jauh dari teladan sang Nabi. Mengatakan atas nama Islam, namun sama sekali tak mengerti esensi Islam mengenai Ukhuwah Islamiyah.
Memang, kisruh dua faham Sunni dan Syi’I tak bisa dihindari, sejarah mencatat pertarungan ideologi sampai peperangan selalu terulang lagi dan lagi. Awalnya sederhana, permasalahan politik digeser menjadi problema agama. Konsep khilafah (kepemimpinan) yang digadang mereka pada para sahabat bahkan umat Islam adalah dzalim. Menurut mereka pemimpin harus berasal dari ahlul ‘bait.
Dalam buku Ilusi Negara Islam karangan KH Abdurrahman Wahid atau terkenal dengan sapaan Gus Dur menyebutkan bahwa umat islam seringkali salah menginterpretasikan makna Jihad, akhirnya mereka terjebak suatu definisi kaku siapa yang benar dan salah. Menutup mata dengan ajaran lain atau pelajaran bijaksana dari golongan lain, bahkan lebih parah mereka seakan-akan memonopoli kebenaran. Lalu, terjadilah perebutan ideologi siapa yang paling benar.
Agaknya situasi ini sering terjadi di negeri sendiri, yang barangkali dapat menjadi cermin permasalahan ISIS di luar sana. Banyak kecaman dan gugatan dilancarkan agar ISIS melemah, namun selama setahun eksistensinya berjalan. ISIS tak menunjukkan sifat kalah atau mengalah. Karena mereka tak takut mati, jalan Jihad seakan telah menutup mata.
Adanya WNI yang tertangkap dan diduga mau bergabung dengan aliansi ISIS menjadi perhatian banyak pihak, doktrin Jihad perlu dipahami betul, karena salah tafsir akan mengakibatkan salah pemahaman. 16 orang WNI yang telah dipulangkan sebaiknya diberikan pembinaan, sebagai sesama warga negara tak perlu mengecap bahwa mereka (16 orang itu) adalah pernah akan menjadi teroris, yang pasti akan berdampak pada seluruh nama keluarga. Kita perlu bijak menyikapi tindakan mereka sebagai suatu kekhilafan.
Dr. Zakir Naik dalam jurnal IRF (International Research Foundation) menyatakan bahwa setiap muslim adalah teroris. Definitif teroris sebagai orang yang menolak kedzaliman dan ketidakadilan. Seperti halnya polisi yang menolak pelaku kejahatan seperti maling dan pencopet, polisi itu juga bisa disebut sebagai teroris.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2025 The Pieces of My Life - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -