- Back to Home »
- Miscellaneous »
- Lembar Kerja 1 Pkn
Posted by : Unknown
Tuesday, April 7, 2015
1.
Menurut
saudara apakah Indonesia sebagai negara sudah sesuai dengan tujuan ideal
pembentukan sebuah negara? Jelaskan.
Tujuan negara
antara lain untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan mencapai kesejahteraan. Ketertiban
umum diperoleh melalui serangkaian regulasi yang mengikat setiap warga dan
sanksi tegas apabila dilanggar. Kesejahteraan dicapai dengan adanya kemakmuran
masyarakat, perokonomian yang mumpuni dan angka kemiskinan rendah.
Menurut saya, negara ideal adalah negara yang
dapat menjamin hak dan kewajiban warga negaranya. Negara sebagai pengatur
regulasi yang dibutuhkan masyarakat, negara sebagai suatu pemeritahan yang
dibanggakan warganya, terpenuhi semua kebutuhan, dari sandang, pangan, papan,
transportasi, kesehatan dan pendidikan.
Namun
kenyataan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang ideal, agaknya belum
tercapai. Rentetan kasus dan peristiwa korupsi sudah jadi barang lazim,
pergolakan hukum seakan sudah menjadi milik yang ber-uang dan ber-dasi, sedang
yang miskin hanya bisa termenung menggigit jari. Lalu, negara bisa disebut ideal
ketika pemerintahan bersih dari konspirasi politik, carut-marut pelaku birokrasi
serta tak lagi menguntungkan sebelah pihak.
Imam Ghazali
dalam Ihya’ Ulumuddin berkata: : “imam adalah penjamin bagi makmum-makmumnya”.
Artinya bahwa suatu negara akan menjadi ideal ketika pemimpin (pemerintahan)
adalah pemimpin yang jujur, amanah dan bertanggung jawab. Seorang pemimpin yang
tidak mengais rupiah dari hasil kerja keras rakyat, pemimpin yang memahami
rakyat sebagai sandaran kegelisahan, pemimpin yang mengerti kondisi masyarakat,
bukan sekedar ajang pintar dan kenaikan gaji serta jabatan. Seorang pemimpin
yang beriman.
Senada dengan
itu,Allah berfirman:
ô‰s)s9 tb%x. :*t7|¡Ï9 ’Îû öNÎgÏYs3ó¡tB ×ptƒ#uä ( Èb$tG¨Yy_ `tã &ûüÏJtƒ 5A$yJÏ©ur ( (#qè=ä. `ÏB É-ø—Íh‘ öNä3În/u‘ (#rãä3ô©$#ur ¼çms9 4 ×ot$ù#t/ ×pt6Íh‹sÛ ;>u‘ur Ö‘qàÿxî ÇÊÎÈ
Sesungguhnya bagi
kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka Yaitu dua buah
kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan):
"Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah
kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan
yang Maha Pengampun".
2.
Bagaimana
sikap saudara bila menjumpai individu atau kelompok masyarakat yang hendak
mengubah bentuk negara (NKRI), dan atau dasar negara Indonesia Pancasila dengan
dasar sebuah agama atau ideologi tertentu?
Negara dan
warga negara ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan timbal balik
yang sangat erat. Negara mengatur regulasi sedang rakyat mematuhi, sebaliknya
rakyat memberi aspirasi negara mendengar dan menampung masukan dari rakyat.
Menurut saya,
keinginan berpisahnya hubungan dikarenakan kekecewaan dan ideologi yang sulit
disatukan. Kekecewaan hadir ketika harapan cuma jadi bualan, keadilan hanya ada
di lembaran buku KUHP. Kisah tragis nenek Arsini (83 th) yang disandung kasus
pencurian 5 balok kayu “dimeja-hijaukan” dengan persidangan yang cukup alot,
sedang tersangka kasus korupsi (rekening gendut) 83 M milik sang calon kapolri,
entah sekarang tak terdengar bagaimana kabarnya, setelah kemenangan dengan putusan
pra-peradilan hakim Sarpri.
Ketidaksepahaman
ideologi pun menjadikan orang-orang mengekspresikan dengan berbagai hal, ada
yang berdemo, berorasi bahkan menginginkan berpisah dengan negara. Sikap kita
terhadap orang seperti itu adalah dengan mengajaknya berdiskusi aktif dan
menyadarkannya bahwa NKRI memiliki kekurangan dan kelebihan, adakalanya kecewa
dan beda ideologi, namun tanah air negeri patut dijunjung tinggi.
3.
Apa yang
seharusnya dilakukan oleh negara ketika muncul keinginan individu atau kelompok
orang WNI yang hendak memisahkan diri dari NKRI dengan alasan demi kebebasan
dan demokrasi?
Falsafah
negara kita adalah Pancasila, mengakui dan menghormati adanya keberagaman,
menengahkan faham liberalisme dan sosialisme, kompilasi paradigma
integralistik, simbolik dan sekularistik. Namun ada beberapa pihak yang tak
sejalan dengan falsafah pancasila, mereka mempunyai ideologi sendiri, tidak
sefaham bahkan mengingkari falsafah negara berdasarkan Pancasila.
Selanjutnya,
ketika ada sekelompok masyarakat yang menginginkan memisah dari NKRI atau
mengubah haluan Pancasila, negara harus bertindak tegas terhadap sekelompok
masyarakat tersebut, karena dapat menggoyangkan ideologi bangsa, yang lebih
parah bisa merusak ketertiban dan keamanan masyarakat yang apabila dibiarkan
akan terjadi serangkaian perseteruan bahkan perang, karena negara dibangun
melalui kontrak sosial yang telah disepakati oleh semua pihak.
4.
Bagaimana pola
hubungan agama dan negara yang tepat dalam kerangka negara demokrasi di
Indonesia yang menjunjung tinggi keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika?
Negara dan
agama laksana simbiosis mutualisme. Saling membutuhkan dan bersifat
timbal-balik. Agama membutuhkan negara sebagai jalan untuk melestarikan dan
mengembangkan agama. Sebaliknya, negara juga memerlukan agama, karena agama
juga membantu negara dalam pembinaan moral, etika dan spiritualitas warga
negaranya.
Negara harus
menjamin dan menghormati seluruh pemeluk agama yang tercantum pada pasal 28E
pasal 1 dan 2. Agama mengajarkan sikap pribadi mulia sehingga masyarakat
menjadi bijaksana. Selanjutnya, integral dari paradigma hubungan agama dan
negara menjadi sebuah kesatuan yang indah.
5.
Apa yang
dilakukan oleh negara dan pemeluk agama sebagai warga negara dalam rangka
membangun demokrasi di Indonesia?
Negara dan
agama merupakan entitas yang berbeda, namun saling membutuhkan. Agama tidak
mendominasi kehidupan bernegara, sebaliknya ia menjadi sumber moral bagi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Negara
sebagai perumus peraturan dan undang-undang, sedangkan pemeluk agama menjadi
bagian dalam spiritualitas Negara.
Demokrasi terbentuk akibat transformasi fikiran para negarawan dan
pemeluk agama, mendambakan kedamaian dan bercita-cita luhur
memakmurkan warga negaranya. Hal itu akan terwujud
apabila negara dan pemeluk saling membantu dalam menegakkan keadilan dan
keamanan.
6.
Bagaimana pendapat
saudara bila negara asing yang mendukung gerakan separatis di Indonesia yang
mengarah pada disintegrasi NKRI?
Negara
memiliki kedaulatan utuh untuk mempertahankan setiap pulau dan warganya, adanya
baris pertahanan bangsa seperti TNI menunjukkan eksistensi kekuatan negara
menghalau serangan dari luar. Ada pula departemen luar negeri yang mengurusi
hubungan bilateral antar-negara. Disitulah letak keharmonisan berbangsa dan
bernegara.
Negara lain
tak bisa intervensi urusan dalam negeri, apalagi menyangkut kelompok separatis
yang akan mendiskreditkan kecurigaan bahwa pihak luar sengaja mengadu domba
agar perpecahan terjadi sehingga tujuan eksploitasi maupun tujuan lain pihak
luar bisa segera tercapai. Seharusnya, apa yang menjadi urusan gerakan separatis.
7.
Bagimana
sistem pertahanan negara Indonesia dalam konteks dunia global?
TNI (Tentara
Negara Indonesia) adalah pasukan garis depan dalam pertahanan negara Indonesia.
Sistem pertahanan negara Indonesia terdiri dari
angkatan darat, laut dan udara, sebuah
kekuatan kompleks dalam membela negara. Ancaman
dari luar akan segera disingkirkan oleh mereka, karena pertahanan negara adalah
harga mati dan mati untuk diperjuangkan.
Dalam konteks dunia global, Indonesia memiliki sistem pertahanan mumpuni
demi mencegah adanya peperangan dan segera menuntaskan masalah keamanan yang
terjadi ditengah masyarakat, dibantu adanya ABRI (Angkatan Bersenjata Negara
Indonesia). Semua berjuang demi tanah air agar tidak dijajah lagi seperti
dahulu kala, karena dengan keamanan suatu bangsa, cita-cita luhur bangsa akan
terwujud.
8.
Bagaimana
negara mengatur dan menjamin warga negaranya dalam interaksi kewarganegaraan?
Negara memiliki regulasi tetap dan wajib untuk ditaati yaitu
Undang-Undang. Dengan itulah negara mampu mengatur dan menjamin warga
negaranya, semua terikat dan taka da kekebalan hukum, itulah asas fundamental
negara. UUD berubah melalui persetujuan amandemen para pakar dan ahli hukum, mereka
menerka dan merevisi serta menambah-kurang suatu peraturan agar sesuai dengan
kondisi masyarakat agar didapat solusi suatu masalah.
Seperti UU No.30 ayat 1 menyebutkan negara menjamin pendidikan warga
negara. Juga disebutkan pada UU 28E mengatur bahwa negara melindungi semua
pemeluk agama beserta kepercayaan masing-masing. Secara ideal, suatu peraturan
yang telah disepakati bersama dapat menjamin hidup negara. Karena didalamnya
terdapat serentetan peraturan yang khusus dibuat untuk masyarakat suatu negara.
Peraturan UU dan penegakan hukum secara adil adalah suatu tolak ukur bahwa
negara berhasil sebagai penjamin warga negara.
9.
Bagaimana
pendapat saudara, terhadap 16 WNI yang akan bergabung dengan ISIS, dan
tertangkap di perbatasan Turki untuk selanjutnya dipulangkan ke Indonesia, Bagaimana sebaiknya negara Indonesia
mensikapi kasus yang demikian?
Islamic state of Iraq and Suriah (ISIS) adalah suatu ideologi puritan
yang berasal dari konspirasi politik dibumbui dalih agama. Menancapkan panji
bendera yang digunakan Nabi pada saat perang Badar dan Uhud, namun sikap jauh
dari teladan sang Nabi. Mengatakan atas nama Islam, namun sama sekali tak
mengerti esensi Islam mengenai Ukhuwah Islamiyah.
Memang, kisruh dua faham Sunni dan Syi’I tak bisa dihindari, sejarah
mencatat pertarungan ideologi sampai peperangan selalu terulang lagi dan lagi.
Awalnya sederhana, permasalahan politik digeser menjadi problema agama. Konsep
khilafah (kepemimpinan) yang digadang mereka pada para sahabat bahkan umat
Islam adalah dzalim. Menurut mereka pemimpin harus berasal dari ahlul ‘bait.
Dalam buku Ilusi Negara Islam karangan KH Abdurrahman Wahid atau
terkenal dengan sapaan Gus Dur menyebutkan bahwa umat islam seringkali salah
menginterpretasikan makna Jihad, akhirnya mereka terjebak suatu definisi
kaku siapa yang benar dan salah. Menutup mata dengan ajaran lain atau pelajaran
bijaksana dari golongan lain, bahkan lebih parah mereka seakan-akan memonopoli
kebenaran. Lalu, terjadilah perebutan ideologi siapa yang paling benar.
Agaknya situasi ini sering terjadi di negeri sendiri, yang barangkali
dapat menjadi cermin permasalahan ISIS di luar sana. Banyak kecaman dan gugatan
dilancarkan agar ISIS melemah, namun selama setahun eksistensinya berjalan.
ISIS tak menunjukkan sifat kalah atau mengalah. Karena mereka tak takut mati,
jalan Jihad seakan telah menutup mata.
Adanya WNI yang tertangkap dan diduga mau bergabung dengan aliansi ISIS
menjadi perhatian banyak pihak, doktrin Jihad perlu dipahami betul,
karena salah tafsir akan mengakibatkan salah pemahaman. 16 orang WNI yang telah
dipulangkan sebaiknya diberikan pembinaan, sebagai sesama warga negara tak
perlu mengecap bahwa mereka (16 orang itu) adalah pernah akan menjadi teroris, yang
pasti akan berdampak pada seluruh nama keluarga. Kita perlu bijak menyikapi
tindakan mereka sebagai suatu kekhilafan.
Dr. Zakir Naik dalam jurnal IRF (International Research Foundation)
menyatakan bahwa setiap muslim adalah teroris. Definitif teroris sebagai orang
yang menolak kedzaliman dan ketidakadilan. Seperti halnya polisi yang menolak
pelaku kejahatan seperti maling dan pencopet, polisi itu juga bisa disebut
sebagai teroris.