Posted by : Unknown Saturday, April 11, 2015


A.    Pendahuluan
Perkembangan hukum Islam setelah Rasulullah SAW wafat berkembang begitu pesat. Hal itu dikarenakan pola pikir umat Islam dalam berpendapat tentang hukum berbeda-beda. Umat islam mengalami dilema dalam menetapkan hukum setelah Rasulullah wafat, karena begitu banyak masalah-masalah hukum baru yang muncul yang belum ada nashnya dalam Alquran dan Hadis. Dengan demikian muncullah berbagai pendapat mengenai hukum tentang suatu hal.
Dalam islam hal seperti ini dibolehkan dengan syarat harus dimusyawarahkan dengan ulama-ulama yang lain atau dengan kata lain berijtihad. Jika kita tidak mampu berijtihad dikarenakan keterbatasan pengetahuan kita, maka kita harus mengikuti ijtihad dari salah seorang mujtahid yang ia percayai. Dari situlah muncul hukum-hukum islam dari hasil ijtihad para ulama, yang mana lahirlah yang disebut mazhab.
Dari penjelasan di atas, kami akan membahas lebih lanjut mengenai mazhab-mazhab fiqih.

B.     Permasalahan
1.      Apa pengertian madzhab?
2.      Bagaimana lahirnya madzhab fiqh?
3.      Siapa saja madzhab fiqh dan dasar istinbathnya?
4.      Apa contoh produk hukum para madzhab fiqh?
Download Complete Article

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2025 The Pieces of My Life - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -