- Back to Home »
- Miscellaneous »
- Makalah Fiqh: Madzhab
Posted by : Unknown
Saturday, April 11, 2015
A.
Pendahuluan
Perkembangan hukum Islam setelah Rasulullah
SAW wafat berkembang begitu pesat. Hal itu dikarenakan pola pikir umat Islam
dalam berpendapat tentang hukum berbeda-beda. Umat islam mengalami dilema dalam
menetapkan hukum setelah Rasulullah wafat, karena begitu banyak masalah-masalah
hukum baru yang muncul yang belum ada nashnya dalam Alquran dan Hadis. Dengan
demikian muncullah berbagai pendapat mengenai hukum tentang suatu hal.
Dalam islam hal seperti ini dibolehkan dengan
syarat harus dimusyawarahkan dengan ulama-ulama yang lain atau dengan kata lain
berijtihad. Jika kita tidak mampu berijtihad dikarenakan keterbatasan
pengetahuan kita, maka kita harus mengikuti ijtihad dari salah seorang mujtahid
yang ia percayai. Dari situlah muncul hukum-hukum islam dari hasil ijtihad para
ulama, yang mana lahirlah yang disebut mazhab.
Dari penjelasan di atas, kami akan membahas
lebih lanjut mengenai mazhab-mazhab fiqih.
B.
Permasalahan
1.
Apa pengertian madzhab?
2.
Bagaimana lahirnya madzhab fiqh?
3.
Siapa saja madzhab fiqh dan dasar
istinbathnya?
4.
Apa contoh produk hukum para madzhab fiqh?
Download Complete Article